Pentingnya Punya Sertifikat di Bidang IT sebagai Programmer


 

    Bidang teknologi terus berkembang pesat seiring waktu. Dalam beberapa tahun terakhir kita sudah terbiasa melihat teknologi-teknologi yang kian semakin canggih.  Perusahaan-perusahaan teknologi saling bersaing satu sama lain demi menjadi perusahaan teknologi terbaik. Ini menjadi hal positif bagi yang bekerja di bidang teknologi apalagi programmer.

 

    Peningkatan peluang kerja di bidang IT berbanding lurus dengan banyaknya minat masyarakat yang ingin menjadi programmer. Ini menyebabkan variasi keahlian programmer semakin luas dan bertingkat. Sulitnya mengetahui keahlian programmer menjadikan standarisasi keahlian semakin dibutuhkan oleh perusahaan. 

 

    Tidak hanya standarisasi keahlian tapi juga sertifikasi pembelajaran pemrograman menjadi hal yang cukup penting dalam mencari pekerjaan ataupun untuk menunjukkan keahlian yang dimiliki. Sertifikasi-sertifikasi ini memudahkan perusahaan untuk mencari programmer sesuai yang dibutuhkan. Khususnya untuk mencari programmer yang masih baru terjun di bidang IT karena mereka kebanyakan masih belum punya pengalaman kerja. Nah, sertifikasi ini menjadi bukti awal bagi mereka yang mau bekerja jadi programmer di bidang IT. Dengan adanya sertifikat membuat programmer pemula bisa membuktikan kalau mereka sudah belajar konsep-konsep dasar yang diperlukan untuk menjadi programmer. 

 

Berikut pentingnya sertifikat di bidang pemrograman:

  • Validasi keahlian dan kemampuan, sertifikat bisa menunjukkan bukti validasi keahlian dan kemampuan programmer. Di sertifikat terkadang menunjukkan apa yang telah dipelajari dan disertifikasi oleh siapa. Ini menjadikan sertifikat sebagai validasi keahlian dan kemampuan programmer yang telah lulus atau belajar pada program tertentu.
  • Keunggulan di pasar kerja, dalam mencari kerja tentu dibutuhkan daya saing oleh kandidat pencari kerja lain. Sertifikat bisa menjadi keunggulan dibandingkan pencari kerja yang tidak mempunyai sertifikat yang sesuai dengan yang dicari perusahaan. Dengan adanya sertifikat bisa menjadi awal bagi programmer di pasar kerja untuk diperhatikan oleh perusahaan yang mencari programmer yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
  • Kredibilitas profesional, sertifikat juga penting untuk menunjukkan kredibilitas keprofesionalan karena ada beberapa sertifikat yang perlu usaha, pengetahuan, dan biaya yang tinggi untuk didapatkan. Kesulitan dalam mendapatkan sertifikat inilah yang menjadi bukti kredibilitas seorang programmer.
  • Standarisasi industri IT, banyaknya peminat dibidang IT membuat perusahaan industri IT kesulitan untuk menyaring programmer yang sesuai yang dibutuhkan. Dengan adanya sertifikat menjadikan standarisasi perusahaan industri IT untuk mencari programmer yang bisa diperhatikan apalagi bagi yang baru memulai karirnya di bidang IT dan tidak punya pengalaman kerja sebelumnya. Dengan sertifikat ini menunjukkan keahlian yang telah dipelajari atau dipahami oleh programmer tersebut.

     Oleh karena itu, pentingnya punya sertifikat di bidang IT sebagai programmer. Apalagi sertifikat yang berkualitas dan diakui secara internasional.  Nah kebetulan Codepolitan dan AlibabaCloud punya program "Beasiswa Full Stack MEVN 1 Tahun dan Sertifikasi Developer Internasional". Dengan program CampusCoder ini masyarakat yang mau belajar programming, khususnya pelajar atau mahasiswa, bisa mendapatkan kelas gratis untuk belajar pemrograman web dengan stack MEVN yang sudah berstandar internasional. Program ini dimulai pada 16 November 2023 hingga 13 Januari 2024.

Fasilitas yang ditawarkan sangat menarik, yaitu:

  • Belajar Terarah
  • Belajar Gratis 1 tahun
  • Materi Berstandar Industri
  • Waktu Belajar Flexible
  • Forum dan Komunitas Tanya Jawab 
  • Beragam hadiah Macbook atau Ipad yang akan diundi 
  • Menyusun portofolio yang mengesankan
  • Sertifikat yang diakui secara internasional
  • Bisa mendaftar sebagai individu ataupun berkelompok

     Ini semua gratis (beasiswa)  ditanggung oleh Codepolitan dan AlibabaCloud dan untuk pendaftarannya cukup mudah, cukup mendaftar di link di bawah ini dan selesaikan tugas-tugasnya. Untuk lebih detailnya bisa dilihat langsung di websitenya.

 

https://devhandal.id

 

   Nah dari sini kita paham bahwa sertifikat itu penting bagi programmer sebagai validasi atau bukti keahlian ataupun sebagai bukti sudah belajar pemrograman, keunggulan di pasar kerja, bisa menjadi kredibilitas programmer, dan juga sebagai standarisasi industri IT dalam mencari programmer yang mereka butuhkan. Apalagi sertifikat yang diakui secara internasional, seperti program "Beasiswa Full Stack MEVN 1 Tahun dan Sertifikasi Developer Internasional" di CampusCoder oleh kerjasama Codepolitan dan Alibaba Cloud. Tidak hanya di program ini, ada banyak program untuk belajar pemrograman bersertifikasi internasional dan gratis seperti, Microsoft, Coursera, Cisco, dan masih banyak lagi. Dengan sertifikat ini bisa menjadi pembantu untuk bekerja di bidang IT. 

 

Sekian dan terima kasih. 


Karya Seni Rupa Tiga Dimensi (3D)




A. Pengertian Karya Seni Rupa Tiga Dimensi (3D)
Unsur ruang merupakan salah satu ciri pembeda antara karya dua dimensi dengan tiga dimensi. Objek karya seni rupa dua dimensi hanya dapat di lihat dari satu sisi saja, tetapi karya tiga dimensi dapat di lihat lebih dari dua sisi.

B. Jenis Karya Seni Rupa Tiga Dimensi
Seperti juga karya seni rupa dua dimensi, berdasarkan fungsinya karya seni rupa tiga dimensi dibedakan menjadi karya yang memiliki fungsi pakai (seni rupa terapan-applied art) dan karya seni rupa yang hanya memiliki fungsi ekspresi saja (seni rupa murni-pure art). Perbedaan fungsi ini pada
dasarnya ditentukan oleh tujuan pembuatannya. Karya seni rupa sebagai benda pakai yang memiliki fungsi praktis dibuat dengan pertimbangan fungsinya. Dengan demikian bentuk benda atau karya seni rupa tersebut akan semakin indah dilihat dan semakin nyaman digunakan. Tahukah kamu bahwa
mobil yang kita tumpangi, kursi yang kita duduki, telepon genggam yang kamu gunakan adalah juga karya seni rupa tiga dimensi? Coba kamu jelaskan mengapa benda-benda tersebut dikategorikan karya seni rupa tiga dimensi. Karya seni rupa dapat pula di bedakan atau dikategorikan berdasarkan
temanya. Tema merupakan gagasan pokok dalam sebuah karya seni. Tema seringkali dikatakan sebagai persoalan utama yang diungkapkan oleh seniman atau perupa dalam karyanya. Tema tidak selalu tampak secara kasat mata (eksplisit) tetapi lebih sering tersirat (implisit). Sebagai contoh, tema lingkungan misalnya, dapat diidentifikasi dengan objek-objek natural (alam) seperti flora, fauna atau pemandangan alam yang indah, tetapi dapat juga melalui objek-objek yang berlawanan atau bertentangan dengan kaidah-kaidah keindahan alam. Walaupun akan tampak seperti berlawanan, tetapi pesan yang ingin disampaikan oleh perupa atau senimannya ada dalam tema yang sama yaitu
kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Perhatikan karya-karya seni rupa yang ada disekitarmu, seperti yang ada dalam berbagai media cetak atau elektronik. Kemudian cobalah kenali tema pada masing-masing karya seni rupa tersebut.

C. Nilai Estetis Karya Seni Rupa Tiga Dimensi
Mempelajari seni tidak terlepas dari persoalan estetika dan keindahan. Estetika identik dengan seni dan keindahan. Pendapat ini tidak salah, tetapi tidak sepenuhnya tepat. Perkembangan konsep dan bentuk karya seni menyebabkan pembicaraan tentang estetika tidak lagi semata-mata merujuk
pada karya seni yang indah dan sedap dipandang mata. Dengan memahami persoalan estetika dan seni diharapkan wawasan kamu dalam melakukan apresiasi, kritik maupun berkarya seni semakin terbuka. Menghadapi karyakarya seni yang dikategorikan “tidak indah”, kamu tidak sekonyong-konyong memberikan penilaian buruk, tidak pantas dan sebagainya. Sebagai seorang pelajar seharusnya kamu lebih bijaksana untuk melihat latar belakang dibalik penciptaan sebuah karya seni, mencari nilai keindahan dan kebaikan yang tersembunyi dari karya tersebut. Hal ini akan membantu kamu menjadi seorang kreator, apresiator, dan kritikus seni yang baik Nilai estetis pada sebuah karya seni rupa dapat bersifat objektif dan subyektif. Nilai estetis bersifat objektif memandang keindahan sebuah karya seni rupa berada pada karya seni itu sendiri secara kasat mata. Keindahan sebuah karya seni rupa tersusun dari komposisi yang baik, perpaduan warna yang sesuai, penempatan objek yang membentuk kesatuan, dan sebagainya. Keselarasan dalam menata unsur-unsur visual ini dapat dikatakan sebagai salah satu nilai estetis yang dimiliki oleh sebuah karya seni rupa. Tidak demikian halnya dengan nilai estetis yang bersifat subyektif, keindahan tidak hanya pada unsur-unsur fisik yang dicerap oleh mata secara visual, tetapi ditentukan oleh selera penikmatnya atau orang yang melihatnya. Misalnya ketika kamu melihat sebuah karya seni lukis atau seni patung abstrak,
kamu dapat menemukan nilai estetis dari penataan unsur rupa pada karya tersebut. Kamu merasa tertarik pada apa yang ditampilkan dalam karya tersebut dan merasa senang untuk terus melihatnya bahkan ingin memilikinya walaupun kamu tidak tahu objek apa yang ditunjukkan oleh karya tersebut.
Temanmu mungkin tidak tertarik pada karya tersebut dan lebih tertarik pada karya lainnya. Perbedaan inilah yang menunjukkan bahwa nilai estetis sebuah karya seni rupa dapat bersifat subyektif.

D. Proses Berkarya Seni Rupa Tiga Dimensi
Pembuatan karya seni rupa tiga dimensi yang paling sederhana sekalipun dilakukan dalam sebuah proses berkarya. Tahapan dalam berkarya ini berbedabeda sesuai dengankarakteristik bahan, teknik, dan alat yang digunakan untuk mewujudkan karya seni rupa tersebut. Tahapan dalam berkarya seni rupa tiga dimensi ini seperti juga karya seni rupa pada umumnya, dimulai dari adanya motivasi untuk berkarya. Motivasi ini dapat berasal dari dalam maupun diri perupanya. Ide atau gagasan berkarya
seni rupa tiga dimensi dapat diperoleh dari berbagai sumber. Cobalah perhatikan benda-benda dan peristiwa sehari-hari di sekitar kamu, amati berbagai karya seni rupa tiga dimensi dari berbagai media cetak maupun elektronik, kemudian kembangkan hasil pengamatan kamu menjadi gagasan berkarya seni rupa.Pilihlah bahan, media, alat dan teknik yang kamu kuasai atau ingin kamu coba dan mulailah berkreasi membuat karya seni rupa tiga dimensi.

Keindahan sebuah karya tidak hanya kemiripan bentuknya saja, tetapi kesungguhan dalam membuat karya tersebut akan menjadikan karya kamu unik dan menarik. Setiap manusia memiliki karakter dan keunikan yang berbeda-beda, demikian juga dengan karya yang kamu buat. Cobalah menulis rencana karya yang akan kamu buat. Tuliskan alasan dalam memilih model yang akan dicontoh serta alasan memilih bahan, alat, dan teknik yang akan digunakan. Cobalah juga membuat rencana dan berkarya menggunakan berbagai model, bahan, teknik dan alat yang berbeda-beda. Rasakan oleh kamu dan kemukakan objek mana yang menurutmu paling menarik, serta bahan, media, dan teknik apa yang paling kamu sukai. Jelaskan mengapa objek tersebut menarik dan bahan, media serta teknik tersebut kamu sukai.

F. Rangkuman
Karya tiga dimensi terwujud dari bahan yang beraneka ragam. Karakter unik dari masing-masing bahan ini membutuhkan berbagai alat dan teknik pengolahan serta penggarapan untuk mewujudkan karya seni rupa tersebut. Bahan yang digunakan untuk berkarya seni rupa tiga dimensi dapat berupa
bahan alami atau bahan sintetis. Karya seni rupa tiga dimensi ada yang berfungsi sebagai benda pakai yang biasa disebut karya seni terapan (applied art) dan ada yang dibuat dengan tujuan ekspresi semata yang biasa disebut seni murni (pure art) Nilai estetis karya seni rupa tiga dimensi tampak secara visual dari wujud karya seni rupa tersebut. Unsur-unsur rupa (unsur fisik) disusun menggunakan
prinsip-prinsip penataan (unsur nonfisik) membentuk komposisi wujud karya yang unik dan menarik. Nilai estetis karya seni rupa bersifat objektif dan subjektif. Nilai objektif terdapat pada karya seni rupa itu sendiri sedangkan nilai subjektif berada pada penikmatnya.

Karya seni rupa ada yang memiliki makna simbolik. Unsur-unsur rupa yang terdapat pada karya seni rupa tiga dimensi dapat menunjukkan atau menjadi simbol dari sesuatu. Berkarya seni rupa tiga dimensi dimulai dengan mencari ide gagasan atau model karya yang akan dibuat. Kegiatan ini dapat didahuli dengan membuat rancangan berupa sketsa, dilanjutkan dengan memilih medium (bahan, alat
dan taknik) yang akan digunakan. Alasan-alasan pemilihan gagasan, model hingga teknik berkarya dapat disebut sebagai konsep berkarya seni rupa.

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia




Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak.

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian,hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
    Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.



Pengaruh Positif dan Negatif Perkembangan IPTEK




A. Pengertian Iptek

Ilmu pengetahuan (sains) adalah pengetahuan tentang gejala alam yang diperoleh melalui proses yang disebut metode ilmiah (scientific method), Sedang Teknologi adalah pengetahuan dan ketrampilan yang merupakan penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Jadi iptek adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala alam dengan dibantu atau di dorong dengan perkembangan teknologi. Perkembangan IPTEK adalah hasil dari segala langkah dan pemikiran untuk memperluas, memperdalam, dan mengembangkan IPTEK. IPTEK adalah hasil karya manusia. Karya tersebut pada dasarnya dipergunakan untuk membantu  keperluan manusia dalam menghadapi kehidupannya. IPTEK tersebut ada saja yang memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu baik yang berdampak positif maupun negatif.

B. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan IPTEK di Indonesia

  1. Peranan pemerintah dalam perkembangan IPTEK
    Peranan pemerintah sangat penting dalam mengembangkan IPTEK di indonesia karena IPTEK dapat maju dan berkembang jika pemerintah memberikan dukungan penuh baik berwujud material maupun spiritual demi berkembangnya IPTEK di indonesia. Contoh: pengadaan/pembangunan infrastruktur.

  2. Sumber daya manusia yang berkualitas 
    Suatu ilmu pengetahuan dan teknologi memang harus berkembang tapi seiring dengan perkembangan IPTEK haruslah di iringi dengan perkembangan sumber daya manusia yang berkualitas karena jika tidak diiringi dengan perkembangan SDM maka akan sama saja atau bahkan lebih buruknya lagi kita hanya menjadi penonton dan penikmat perkembangan IPTEK saja tanpa ikut dalam mengembangkannya. Contoh: bisa dilihat dari sifat masyarakat indonesia yang tak mau kalah dengan masyarakat dari negara lain. 


  3. Pengaruh dari negara lain atau negara maju 
    Perkembangan iptek di indonesia memang tidak lepas dari pengaruh negara lain,hal ini bisa di sebabkan karena Indonesia menjalin kerjasama dengan negara negar maju, oleh karena itu indonesia tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti atau menyerap perkembangan iptek dari negara-negara maju yang menjalin kerja sama dengan indonesia. Contoh: tentang model pembayaran yang semakin praktis dengan memnggunakan kartu Atm atau kredit. 

  4. Arus globalisasi 
    Arus globalisasi memicu perkembangan iptek diindonesia karena  globalisasi itu merupakan penghilangan batas-batas suatu negara dalam memperoleh informasi. Jadi ada hubungan antara  arus globalisai dengan perkembangan iptek di indonesia. Contoh: dulu orang indonesia jika ingin ke luar negeri membutuhkan waktu yang lama tapi semenjak ada pengaruh globalisasi maka orang indonesia keluar negeri hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja.  

C. Perkembangan Iptek di Indonesia

Ilmu pengetahuan muncul sebagai akibat dari aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia,baik kebutuhan jasmani maupun kebutuhan rohani. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bisa di pisahkan dari lembaga pendidikan. Dimana pada abad 20 peran ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berarti bagi lembaga pendidikan. Sehingga pada abad 20 mampu mendorong lebih cepat dalam industri. Informasi,komunikasi,transportasi dan pertanian. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tertinggal jauh dan sangat memprihatinkan dibanding Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat bahkan pula di Negara-negara Asia misalnya Jepang dan China. Hal ini disebabkan karena:                                       
  1. Masih kurangnya masyarakat yang berpendidikan tinggi.
  2. Kurangnya keinginan dari pemerintah maupun perusahaan swasta yang ada di Indonesia untuk melakukan ahli teknologi.
  3. Tidak adanya inovasi teknologi yang berarti di dalam masyarakat indonesia itu sendiri,ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia mulai berkembang dimana ditandai dangan adanya perguruan tinggi dan pusat-pusat penelitian seperti lembaga ilmu pengetahuan (LIPI) dan juga badan pengkajian dan penerapan teknologi (BPPT).                     
  
Realita yang memprihatinkan itu bukan dilihat dari prestasi beberapa bidang IPTEK yang telah di capai seperti penemuan aplikasi teknologi DNA, penemuan bibit padi unggul, penemuan vector medan laju percepatan gerak lempeng teknologi, rancangan bangunan pesawat remotely pilotely piloted vehicle, memperoleh penghargaan internasional fellowship L’oreal-unesco for woman in science,mendapat medali emas pada internasiaonal exhibition of invention new techninique and peroduct memperoleh the first to nobel prize di bidang fisika tingkat SMA , hingga temuan nutrisi baru , yang memang semua itu perlu di syukuri . Tetapi keprihatinan itu muncul pergerakan dampak perkembangan IPTEK itu memang tidak segaris lurus dangan penciptaan kesejahteraan masyarakat dalam rangka kebijakan IPTEK secara nasional,walaupun begitu perkembangan iptek di indonesia lumayan berkembang  pesat meskipun masih kalah dari negara – negara eropa , Amerika dan Asia khususnya Jepang Korea dan China,hal ini di tandai dengan kemajuan teknologi seperti komputer,gajdet,alat peternakan pertanian dan alat-alat penunjang lainnya yang menggunakan teknologi komputerisasi yang berkembang pesat di pasaran indonesia dengan demikian kemajuan atau perkembangan iptek di indonesia bisa dikatakan berkembang.

D. Dampak Positif Perkembangan IPTEK

  1. Memberikan berbagai kemudahan Perkembangan IPTEK mampu membantu manusia dalam beraktifitas. Terutama yang berhubungan dengan kegiatan perindustrian dan telekomunikasi. Namun, dampak dari perkembangan IPTEK juga berdampak ke berbagai hal seperti kegiatan pertanian, yang dulunya membajak sawah dengan menggunakan alat tradisional, kini sudah menggunakan peralatan mesin.sehingga aktifitas penanaman dapat lebih cepat di laksanakan tanpa memakan waktu yang lama dan tidak pula terlalu membutuhkan tenaga yang banyak. Ini adalah contoh kecil efek positif perkembangan IPTEK di dalam membantu aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Bertambahnya pengetahuan dan wawasan Komputer dahulu termasuk jenis peralatan yang sangat canggih, dimana hanya orang-orang tertentu yang mampu membelinya apalagi menggunakannya. Namun seiring dengan perkembangan iptek, peralatan elektronik seperti computer, internet, dan handphone (Hp) sudah menjadi benda yang menjamur. Dimana tidak hanya orang-orang tertentu yang mampu menggunakannya, bahkan anak-anak di bawah umurpun dapat menggunakannya. Inilah pengaruh positif perkembangan iptek di era globalisasi terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat kita.
  3. Mempermudah meluasnya berbagai informasi Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi kita, dimana tanpa informasi kita akan serba ketinggalan. terlebih lagi ketika berbagai media cetak dan elektronik berkembang pesat. Hal ini memaksa kita untuk mau tidak mau harus bisa dan selalu mendapatkan berbagai informasi. Pada masa dahulu, kegiatan pengiriman berita sangat lambat, hal ini di karenakan kegiatan tersebut masih di lakukan secara tradisional baik itu secara lisan maupun dengan menggunakan sepucuk surat. Namun sekarang kegiatan semacam ini sudah hampir punah, dimana perkembangan IPTEK telah merubah segalanya, dan kita pun tidak perlu menunggu lama untuk mengirim atau menerima berita.

E. Dampak Negatif Perkembangan IPTEK

  1. Mempengaruhi pola berpikir Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agresif dan penasaran serta suka dengan hal baru. Terutama sekali dengan adanya berbagai perubahan pada berbagai peralatan elektronik. Namun ternyata perkembangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pola berpikir anak, juga berdampak terhadap pola berpikir orang dewasa dan orang tua. Terlebih lagi setiap harinya masyarakat kita di sajikan dengan berbagai siaran yang kurang bermanfaat dari berbagi media elektronik.

  2. Hilangnya budaya Tradisional Dengan berdirinya berbagai gedung mewah seperti mal, perhotelan dll, mengakibatkan hilangnya budaya tradisional seperti kegiatan dalam perdagangan yang dulunya lebih di kenal sebagai pasar tradisional kini berubah menjadi pasar modern. Begitu juga terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang sekarang sudah mengarah kepada pergaulan bebas.

  3. Banyak menimbulkan berbagai kerusakan Indonesia di kenal sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, namun hingga akhir ini, Indonesia lebih di kenal sebagai Negara yang sedang berkembang dan terus berkembang entah sampai kapan. Dan kita juga tidak mengetahui kapan istilah Negara berkembang tersebut berubah menjadi negara maju. Salah satu contoh kecil yang lebih spesifik adalah beberapa tahun yang lalu sekitar di bawah tahun 2004, kota pekanbaru yang terletak di propinsi Riau, lebih di kenal sebagi kota “Seribu Hutan”, namun dalam waktu yang relative singkat, istilah seribu hutan kini telah berubah menjadi istilah yang lebih modern, yakni kota “Seribu Ruko” di mana dalam waktu yang singkat, perkembangan pembangunan di kota ini amat sangat pesat.

Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia




1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan tegurandari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

Apa saja kekuasaan negara itu?

Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu  Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja. 

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? 

Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif  merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. 

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia?

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.

1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” 
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk penyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.” Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/
kota.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Karya Seni Rupa Dua Dimensi (2D)




Karya seni rupa ada di sekitar kita. Seringkali kita tidak menyadari bahwa benda-benda yang dekat dengan aktivitas kita sehari-hari adalah karya seni rupa. Karya seni rupa ini ada yang berdimensi dua dan berdimensi tiga. Tahukah kamu apa artinya dimensi dalam karya seni rupa? Karya seni rupa dua atau tiga dimensi dibedakan dari bagian karya yang dicerap oleh mata.Pada bagian inilah kamu akan melihat bentuk objek yang terdapat didalamnya. Cobalah amati benda di sekitar kamu, maka kamu akan dapat membedakan benda yang berdimensi dua atau berdimensi tiga. Tunjukkan mana benda atau karya seni rupa yang berdimensi dua. Karya seni rupa dua dimensi (2D) ada yang memiliki fungsi pakai dan ada yang memiliki fungsi hias atau fungsi ekspresi saja. Ada berbagai aspek dalam karya seni rupa dua dimensi. Berbagai unsur rupa seperti garis, bentuk, bidang, warna disusun sedemikian rupa sehingga membentuk objek tertentu pada karya seni rupa dua dimensi tersebut. Untuk mewujudkan karya seni rupa dua dimensi ini digunakan berbagai bahan, medium dan teknik sesuai dengan objek dan fungsi yang diinginkan.

A. Seni Rupa Dua Dimensi
Istilah “Seni Rupa” seringkali kamu jumpai baik dalam bentuk tulisan maupun diperbincangkan secara lisan. Tahukah kamu apa sebenarnya Seni rupa itu? Cobalah diskusikan dengan temanmu di kelas tentang pengertian dari kata “seni rupa”. Perhatikan kembali benda-benda di sekitar kamu, tunjukkan benda apa saja yang termasuk karya seni rupa? Berbagai karya seni rupa di sekeliling kita, memiliki banyak macam ragamnya. Walaupun demikian, karya seni rupa dapat digolongkan berdasarkan jenisnya dengan mengkategorikan kesamaan karakteristik karya yang satu dengan yang lainnya. Dapatkah kamu membedakan karakteristik dasar karya seni rupa yang satu dengan yang lainnya? Pada binatang, misalnya penggolongan dapat didasarkan pada jenis kelamin, ada jantan ada betina. Pada tumbuhan, misalnya dapat dikategorikan berdasarkan fungsinya. Ada tumbuhan yang ditanam sebagai hiasan untuk memperindah taman ada juga tumbuhan yang ditanam untuk dikonsumsi. Demikian juga dalam hal karya seni rupa, secara sederhana, kamu dapat membedakan berdasarkan bentuk (dimensi) maupun fungsinya. Berdasarkan dimensinya, karya seni rupa dibagi dua yaitu, karya seni rupa dua dimensi yang mempunyai dua ukuran dan karya seni rupa tiga dimens iyang mempunyai tiga ukuran atau memiliki ruang. Tahukah kamu ukuran yang dimaksud dalam karya seni rupa dua dan tiga dimensi? Berdasarkan fungsinya, karya seni rupa ada yang dibuat dengan pertimbangan utama untuk memenuhi fungsi praktis. Karya seni rupa semacam ini dikategorikan dalam jenis karya seni rupa terapan (applied art). Pembuatan karya seni (rupa) terapan ini umumnya melalui proses perancangan (desain). Pertimbangan aspek-aspek kerupaan dalam karya seni terapan berfungsi untuk memperindah bentuk dan tampilan sebuah benda serta meningkatkan kenyamanan penggunaanya. Tahukah kamu benda-benda apa saja yang ada di sekitar kamu yang dikategorikan sebagai karya seni rupa terapan? Sebaliknya ada karya seni rupa yang dibuat dengan tujuan untuk dinikmati keindahan dan keunikannya saja tanpa mempertimbangkan fungsi praktisnya. Karya Seni Budaya 7 seni rupa dengan kategori ini disebut karya seni rupa murni yang umumnya digunakan sebagai elemen estetis untuk ”memperindah” ruangan atau tempat tertentu.

Selain berdasarkan bentuk (dimensi) dan fungsinya, karya seni rupa juga digolongkan berdasarkan karakteristik media (alat, teknik, dan bahan) serta orientasi pembuatannya. Berdasarkan karakteristik tersebut kita mengenal berbagai jenis karya seni rupa seperti seni lukis, seni patung, seni grafis, seni kriya, dan desain.

B. Unsur dan Objek karya Seni Rupa
Seorang perupa (seniman, desainer, kriyawan, perajin dan sebagainya) mengolah unsur-unsur seni rupa fisik dan nonfisik sesuai dengan keterampilan dan kepekaan yang dimilikinya dalam mewujudkan sebuah karya seni rupa. Dalam sebuah karya seni rupa, unsur fisik dapat secara langsung dilihat danatau diraba sedangkan unsur nonfisik adalah prinsip atau kaidah-kaidah umum yang digunakan untuk menempatkan unsur-unsur fisik dalam sebuah karya seni. Unsur-unsur fisik dalam sebuah karya seni rupa pada dasarnya meliputi semua unsur visual yang terdapat pada sebuah benda. Dengan demikian pengamatan terhadap unsur-unsur visual pada karya seni rupa ini tidak berbeda dengan pengamatan terhadap benda-benda yang ada di sekeliling kamu. Cermati kembali paparan singkat tentang unsur-unsur rupa berikut ini.

1. Garis (line)
Garis adalah unsur fisik yang mendasar dan penting dalam mewujudkan sebuah karya seni rupa. Garis memiliki dimensi memanjang dan mempunyai arah serta sifat-sifat khusus seperti: pendek, panjang, vertikal, horizontal, lurus, melengkung, berombak, dan seterusnya.

Garis dapat juga kamu gunakan untuk mengkomunikasikan gagasan dan mengekspresikan diri. Garis tebal tegak lurus, misalnya, dapat memberi kesan kuat dan tegas, sedangkan garis tipis melengkung, memberi kesan lemah dan ringkih. Karakter garis yang dihasilkan oleh alat yang berbeda akan menghasilkan karakter yang berbeda pula. Coba bandingkan karakter garis yang dihasilkan oleh jejak spidol pada kertas dan jejak arang pada kertas. Bandingkan pula jejak garis yang dibuat dengan ballpoint dan pinsil. Buatlah berbagai bentuk garis, kemudian cobalah untuk merasakankesan dari garis-garis yang kamu buat tersebut.


2. Raut (Bidang dan Bentuk)
Unsur rupa lainnya adalah “raut” yang merupakan tampak, potongan atau wujud dari suatu objek. Istilah ”bidang” umumnya digunakan untuk menunjuk wujud benda yang cenderung pipih atau datar sedangkan ”bangun” atau ”bentuk” lebih menunjukkan kepada wujud benda yang memiliki volume (mass). Perhatikan gambar di samping dan di bawah ini. Tunjukkanlah mana unsur ”bidang” dan mana unsur ”bentuk” atau ”bangun”.

3. Ruang
Unsur ruang dalam sebuah karya seni rupa dua dimensi menunjukan kesan dimensi dari objek yang terdapat pada karya seni rupa tersebut. Pada karya dua dimensi kesan ruang dapat dihadirkan dalam karya dengan pengolahan unsur-unsur kerupaan lainnya seperti perbedaan intensitas warna, teranggelap, atau menggunakan teknik menggambar perspektif untuk menciptakanruang semu (khayal).


4. Tekstur
Tekstur atau barik adalah unsur rupa yang menunjukan kualitas taktil dari suatu permukaan atau penggambaran struktur permukaan suatu objek pada karya seni rupa. Berdasarkan wujudnya, tekstur dapat dibedakan atas tekstur asli dan tekstur buatan. Tekstur asli adalah perbedaan ketinggian permukaan objek yang nyata dan dapat diraba, sedangkan tekstur buatan adalah kesan permukaan objek yang timbul pada suatu bidang karena pengolahan unsur garis, warna, ruang, terang-gelap, dan sebagainya.

5. Warna
Warna adalah unsur rupa yang paling menarik perhatian. Menurut teori warna Brewster, semua warna yang ada berasal dari tiga warna pokok(primer) yaitu merah, kuning, dan biru. Dalam berkarya seni rupa terdapat beberapa teknik penggunaan warna, yaitu secara harmonis, heraldis, murni, monokromatik dan polikromatik.


6. Gelap-Terang
Unsur gelap-terang pada karya seni rupa timbul karena adanya perbedaan intensitas cahaya yang jatuh pada permukaan benda. Perbedaan ini menyebabkan munculnya tingkat nada warna (value) yang berbeda. Bagian yang terkena cahaya akan lebih terang dan bagian yang kurang atau terkena cahaya akan tampak lebih gelap.

Penataan unsur-unsur visual pada sebuah karya seni rupa menggunakan prinsip-prinsip dasar berupa kaidah atau aturan baku yang diyakini oleh seniman dan perupa pada umumnya, dapat membentuk sebuah karya seni yang baik dan indah. Kaidah atau aturan baku ini disebut komposisi, kata tersebut berasal dari bahasa latin compositio yang artinya menyusun atau menggabungkan menjadi satu. Komposisi dapat mencakup beberapa prinsip penataan seperti: kesatuan (unity); keseimbangan (balance) dan irama (rhythm), penekanan, serta proporsi dan keselarasan. Prinsip-prinsip dasar ini merupakan unsur non fisik dari karya seni rupa. Penataan unsur-unsur rupa ini dilakukan menggunakan berbagai teknik dan bahan pada berbagai medium membentuk objek-objek yang unik pada karya seni rupa dua dimensi.

C. Medium, Bahan dan Teknik
Sebelum melakukan kegiatan berkarya seni rupa dua dimensi, sangat penting bagi kamu untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman berbagai alat, bahan, dan teknik yang biasa digunakan dalam praktik berkarya seni. Usaha untuk mengenal karakter bahan, alat, dan teknik ini dengan baik hanya dapat kamu lakukan dengan kegiatan praktek secara langsung. Cobalah melakukan kegiatan apresiasi karya seni rupa dengan pendekatan aplikatif. Dengan demikian selain wawasan apresiasi kamu semakin kaya, keterampilanmu dalam berkarya seni rupa juga akan menjadi lebih baik.

1. Medium dan Bahan Karya Seni Rupa
Bahan berkarya seni rupa adalah material habis pakai yang digunakan untuk mewujudkan karya seni rupa tersebut. Sesuai dengan keragaman jenis karya seni rupa, bahan untuk berkarya seni rupa ini juga banyak macam dan ragamnya, ada yang berfungsi sebagai bahan utama (medium) dan ada pula sebagai bahan penunjang. Sebagai contoh, pada umumnya perupa membuat karya lukisan menggunakan kanvas dan cat sebagai bahan utamanya serta kayu dan paku sebagai bahan penunjang. Kayu digunakan sebagai bahan bingkai (spanram) untuk menempatkan kanvas dan paku untuk mengaitkan kanvas pada permukaan kayu bingkai tersebut.

Bahan untuk berkarya seni rupa dapat dikategorikan menjadi bahan alami dan bahan sintetis berdasarkan sumber bahan dan proses pengolahannya. Bahan baku alami adalah material yang bahan dasarnya berasal dari alam. Bahan-bahan ini dapat digunakan secara langsung tanpa proses pengolahan secara kimiawi di pabrik atau industri terlebih dahulu. Adapun bahan baku olahan adalah bahan-bahan alam yang telah diolah melalui proses pabriksasi atau industri tertentu menjadi bahan baru yang memiliki sifat dan karakter khusus. Berdasarkan sifat materialnya, bahan berkarya seni rupa ini dapat juga dikategorikan ke dalam bahan keras dan bahan lunak, bahan cair dan, bahan padat, dan sebagainya.

2. Alat Berkarya Seni Rupa
Alat untuk berkarya seni rupa sangat banyak jenis dan ragamnya. Beberapa karya seni rupa bahkan memiliki peralatan khusus yang tidak dipergunakan pada jenis karya lainnya. Akan tetapi ada juga alat atau bahan yang dipergunakan hampir disemua proses berkarya seni rupa. Alat-alat tulis (gambar) misalnya, adalah peralatan yang digunakan dalam proses pembuatan hampir seluruh jenis karya seni rupa, terutama saat membuat rancangan karya seni tersebut.

Dalam berkarya seni rupa dua dimensi setidaknya dikenal beberapa kategori alat utama untuk berkarya, yaitu alat untuk membentuk, menggambar dan mewarnai, serta alat mencetak (mendupilkasi). Begitu juga bahan, selain kategori alat utama tersebut, kita juga mengenal alat-alat bantu lainnya, yaitualat-alat yang peruntukannya tidak secara khusus untuk kegiatan berkarya seni rupa tetapi sangat diperlukan dalam kegiatan berkarya seni rupa seperti: alat pemotong (pisau dan gunting), alat pengering, alat pengukur dan sebagainya. Alat-alat ini bersifat penunjang untuk memudahkan atau melancarkan proses pembuatan karya.

Adanya kemajuan teknologi, saat ini semua fungsi alat yang dipergunakan dalam berkarya seni rupa relatif dapat dilakukan oleh komputer. Walaupun demikian perlu disadari betul bahwa komputer hanyalah alat bantu. Karya seni bagaimanapun juga membutuhkan kepekaan rasa yang sulit dihasilkan oleh program komputer. Kepekaan rasa adalah kompetensi unik dan khas yang hanya dimilki manusia, berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.

3. Teknik Berkarya Seni Rupa
Dalam membuat karya seni rupa murni atau terapan dibutuhkan keterampilan teknis menggunakan alat dan mengolah bahan untuk mewujudkan objek pada bidang garap. Sebagai contoh, untuk mewujudkan sebuah objek dalam karya lukisan, seorang perupa atau seniman lukis dituntut menguasai keterampilan teknis menggunakan alat (kuas) dan mengolah bahan (cat) pada kanvas (medium). Seorang pematung dituntut menguasai keterampilan teknis menggunakan alat memahat dan mengolah bahan kayu untuk mewujudkan karya seni patung.

Karya seni rupa ada juga yang dinamai berdasarkan teknik utama yang digunakan dalam pembuatannya. Seni kriya Batik misalnya, menunjukkan jenis karya seni rupa yang dibuat dengan teknik membatik, begitu pula seni kriya anyam, untuk menamai jenis karya seni rupa yang dibuat dengan teknik menganyam.

Beragam jenis dan karakteristik bahan yang digunakan dalam berkarya seni rupa memerlukan beragam alat dan teknik untuk mengolahnya. Suatu teknik berkarya seni rupa mungkin saja secara khusus digunakan sebagai teknik utama dalam mewujudkan satu jenis karya seni rupa tetapi mungkin juga digunakan untuk mewujudkan jenis karya seni rupa lainnya.

D. Proses Berkarya Seni Rupa
Karya seni rupa dua dimensi tidak tercipta dengan sendirinya. Pembuatan karya seni rupa dua dimensi dilakukan melalui sebuah proses secara bertahap. Tahapan dalam berkarya ini berbeda antara satu jenis karya dengan jenis karya lainnya mengikuti karakteristik bahan, teknik, alat, dan medium yang digunakan untuk mewujudkan karya seni rupa tersebut.

Tahapan dalam berkarya seni rupa dua dimensi ini dimulai dari adanya motivasi untuk berkarya. Motivasi ini dapat berasal dari dalam diri maupun dari luar diri perupanya. Benda-benda kecil atau hal-hal sederhana dalam kehidupan kita sehari-hari dapat menjadi ide untuk berkarya seni rupa dua dimensi. Cobalah perhatikan benda-benda dan peristiwa sehari-hari di sekitarmu kemudian kembangkan hasil pengamatan menjadi gagasan berkarya seni rupa. Pilihlah bahan, media, alat dan teknik yang kamu kuasai atau ingin kamu coba dan mulailah berkreasi menciptakan karya seni rupa.


G. Rangkuman
Karya seni rupa memiliki bentuk dan fungsi yang beraneka ragam. Berdasarkan dimensinya kita mengenal karya seni rupa dua dan tiga dimensi. Karya dua dimensi terwujud dari berbagai bahan dan medium yang beraneka ragam. Karakter unik dari masing-masing bahan dan medium ini membutuhkan berbagai alat dan teknik pengolahan serta penggarapan untuk mewujudkan karya seni rupa tersebut. Bahan dan medium yang digunakan untuk berkarya seni rupa dua dimensi dapat berupa bahan alami atau bahan sintetis.

Keindahan karya seni rupa tampak secara visual dari bentuk dan objek pada karya seni rupa tersebut. Unsur-unsur rupa (unsur fisik) disusun menggunakan prinsip-prinsip penataan (unsur nonfisik) membentuk komposisi objek gambar atau lukisan yang unik dan menarik. Objek pada karya seni rupa dua dimensi dapat berwujud abstrak atau menyerupai kenyataan yang ada disekitar kita. Mahluk hidup dan benda mati dapat digunakan sebagai model objek berkarya seni rupa dua dimensi. Melalui serangkaian tahapan dalam proses berkarya seni rupa dua dimensi akan terwujud karya seni rupa dua dimensi yang unik dan menarik. Untuk terampil berkarya seni rupa tidak hanya ditentukan oleh bakat, tetapi yang terutama oleh latihan dan kesungguhan dalam berkarya.

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan



  1. Sistem Nilai dalam Pancasila
    Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

  2. Implementasi Pancasila
    Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai
    dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud.

    Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggung jawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

    Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusiaan dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif;demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

    Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu
    kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang-wenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

  3. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
    Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

    A. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
    1) Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
    2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
    3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
    4) Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
    5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
    6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

    B. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    1) Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal.
    2) Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
    3) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

    C. Nilai Sila Persatuan Indonesia
    1) Nasionalisme.
    2) Cinta bangsa dan tanah air.
    3) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
    4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
    5) Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

    D. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    1) Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
    2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
    3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
    4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

    E. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
    2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
    3) Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Contoh Globalisasi di Bidang Ekonomi, Politik, Budaya, Pendidikan, dan Teknologi



Pengertian Globalisasi

Globalisasi berasal dari kata "globe" artinya dunia, dan globalisasi berarti mendunia. Jadi globalisasi adalah meluasnya pengaruh kebudayaan dan ilmu pengetahuan ke seluruh penjuru dunia. Ini berarti dunia yang begitu luas dan jarak antarnegara tidak menjadi halangan untuk bisa saling berhubungan. Kemajuan teknologi dari hari ke hari berperan penting dalam terciptanya proses globalisasi.

Contoh Globalisasi di Bidang Ekonomi

1. Terciptanya Ekspor dan Impor
Adanya ekspor dan impor antara satu negara dengan negara lain merupakan implikasi dari proses globalisasi yang terjadi pada saat ini. Keadaan ini tentu menguntungkan bagi setiap negara, ekspor untuk meningkatkan devisa negara mereka dan impor untuk memenuhi kebutuhan yang tidak ada didalam negeri.

2. Terciptanya Pasar Bebas
Salah satu contoh globalisasi yang saat ini banyak terjadi adalah terciptanya pasar bebas misalnya saja adalah Masyarakat Ekonomi Eropa. Dan negara-negara dikawasan Asia Tenggara pun akan menghadapi suatu keadaan yang sama dengan di Eropa yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang lebih dikenal dengan sebutan MEA.

3. Masuknya Perusahaan-perusahaan Asing ke Indonesia
Globalisasi mau tidak mau membuat negara menjadi lebih terbuka, salah satunya dampaknya adalah memudahkan masuknya perusahaan-perusahaan asing ke Indonesia dan tentunya beroperasi disini. Banyak sekali perusahaan-perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia misalnya saja Freeport, Exxon Mobile, McDonald, KFC, Google, dan banyak lagi perusahaan-perusahaan asing lainnya.

4. Menjamurnya Bisnis E-commerce
Contoh globalisasi lainnya adalah menjamurnya bisnis-bisnis yang berbasis e-commerce. Saat ini industri e-commerce tumbuh pesat karena salah satunya didukung oleh perkembangan teknologi serta industri telekomunikasi dan informasi. Perusahaan e-commerce yang terkenal antara lain Amazon, Ebay, Tokopedia, Bukalapak, dan banyak lagi.

5. Masuknya Produk-produk Luar Negeri
Globalisasi tidak hanya memudahkan masuknya perusahaan-perusahaan luar negeri untuk beroperasi di Indonesia saja melainkan juga memudahkan masuknya produk-produk luar negeri atau yang lebih dikenal dengan impor. Produk-produk tersebut masuk karena banyak hal, misalnya saja ada yang membeli barang melalui toko online luar negeri misalnya saja Amazon atau yang lainnya.

Contoh Globalisasi di Bidang Budaya

1. Pengaruh Dari Mode-Mode Luar Negeri
Yang salah satu contoh globalisasi dalam bidang budaya ialah masuknya mode-mode luara negeri ka indonesia saat ini mode-mode yang sedang trand di Indonesia ini ialah mode-mode dari negara Korea, Jepang dan Amerika Serikat.

2. Berkembanganya Budaya Asing
Budaya asing yang berkembang di Indonesia tidak dapat lagi dihindari yang salah satunya misalnya ialah budaya Kpop dari Korea Selatan, untuk sisi dari nilai positifnya kita optimalkan dan dari sisi negatifnya harus kita buang jauh-jauh dari tanah air kita.

3. Tersingkirnya Kebudayaan Nasional
Dalam contoh lain dari globalisasi budaya yang sangat sekali disayangkan ialah lunturnya kebudayaan-kebudayaan asli Indonesia, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang memiliki kecenderungan lebih suka dengan budaya-budaya asing.

4. Terjadinya Pertukaran Budaya
Yang merupakan salah satu hal yang positif bagi Indonesia dalam globalisasi ialah terjadinya pertukaran budaya antara Indonesia dengan negara-negara lain. Dengan hal ini semakin meningkatkan eksistensi kebudayaan Indonesia dimata Internasional.

Contoh Globalisasi di Bidang Politik

1. Terbentuknya Organisasi Internasional
Salah satu dari sekian banyak contoh globalisasi dalam bidang politik ialah munculnya organisasi-organisasi internasional yang terdiri dari berbagai macam negara yang pada umumnya memmiliki kesamaan visi dan misi seperti misalnya PBB, APEC, dan lain-lain.

2. Kerjasama Antar NegaraKerjasama yang bilateral atau multilateral suatu negara dengan negara lainnya juga merupakan dampak dari adanya globalisasi, tentunya diharapkan kerjasama ini dapat salaing menguntungkan negara-negara yang bekerja sama tersebut ( mutualisme ).

3. Masuknya Ideologi-Ideologi Asing
Globalisasi dapat memudahkan masuknya ideologi-ideologi yang masuk ke tanah air, apabila hal ini tidak sesuai dengan falsafah kita maka bukan tidak mungkin akan terjadi kekacauan dan kita sudah memiliki sejarah dengan hal ini.

4. Campur Tangan Negara Lain
Salah satu contoh globalisasi dalam bidang politik yang amat kita sayangkan ialah adanya campur tangan negara lain, kita bisa melihat contohnya dari beberapa negara di Timur Tengah yang direcoki atau dicampur tangani oleh negara-negara lain.

Contoh Globalisasi di Bidang Pendidikan

1. Pertukaran Pelajar
Kerjasama antar negara di bidang pendidikan merupakan bentuk globalisasi. Hal tersebut membuat masing-masing negara dapat saling bertukar pelajar.

2. Kemudahan Mendapatkan Informasi
Para pelajar sekarang jauh lebih mudah untuk mengakses berbagai informasi yang berhubungan dengan pelajaran mereka. Media online dan buku digital memudahkan para pelajar untuk mempelajari berbagai materi secara online atau digital.

3. Pertukaran Guru 
Umumnya terjadi di bidang studi tertentu, misalnya Bahasa Inggris, Mandarin, dan bahasa asing lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan untuk bidang studi lainnya.

Contoh Globalisasi di Bidang Teknologi

1. Kemudahan dalam Berkomunikasi dan Mendapatkan Informasi 
Hal tersebut terbukti di zaman sekarang banyak sekali orang yang sudah menggunakan internet atau smartphone dalam berkomunikasi.

2. Kemudahan dalam Mendapatkan Berita Terbaru Mengenai Peristiwa di Berbagai Belahan Dunia 
Dengan adanya berbagai media online yang terpercaya dan cepat dalam melaporkan suatu peristiwa semua orang dapat dengan mudah saling berbagi informasi baik itu antar wilayah ataupun antar negara.

3. Kemudahan dalam Transaksi Jual-Beli 
Karena adanya teknologi yang dapat melayani pemasaran dan pembayaran secara online. Ditambah lagi masyarakat semakin konsumtif dan susahnya akses transportasi meningkatkan peluang dalam melakukan jual beli secara online.

Pendidikan Pancasila sebagai dasar Negara


  1. Jelaskan apa yang dimaksud kausa Pancasila !
    Kausa merupakan penyebab menimbulkan suatu kejadian sedangkan Pancasila adalah dasar negara Indonesia, jadi kausa pancasila adalah suatu sebab atau alasan dijadikannya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

  2. Apakah makna ideologi Pancasila bagi bangsa Indonesia ?
    Makna ideologi pancasila adalah bahwa pancasila sebagai keseluruhan pandangan, keyakinan, cita-cita dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, serta berbangsa dan bernegara.

    Secara umum makna ideologi pancasila adalah sebagai berikut:

    1. Nilai-nilai yang tercantum dalam pancasila menjadi cita-cita bersifat normatif dalam penyelenggaraan negara
    2. Nilai-nilai yang tercantum dalam pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama sehingga dapat menjadi salah satu pemersatu masyarakat dan bangsa Indonesia

  3. Kemukaan dan jelaskan tantangan yang secara prinsip tidak sesuai dengan Pancasila !
  4. Tidak adanya toleransi dalam beragama, sisi kemanusiaan yang memudar terhadap sesama, terpecah belahnya persatuan di karenakan ego dan kepentingan diri sendiri, prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yangg tak di jalankan, rasa keadilan bagi rakyat yang telah berkurang.
  5. Mengapa bangsa Indonesia dilarang memiliki sikap yangg dapat mengakibatkan pelecehan suku, adat, ras, dan agama ?
    Karena bangsa Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku, agama, ras, dan budaya. Sehingga jika kita melecehkan satu sama lain bangsa Indonesia akan mengalami kemunduran dan berperilaku yang dapat menyebabkan perpecahan.

  6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa !
    Pancasila sebagai pandangan hidup artinya dalam kehidupan berbangsa kita harus berpegang teguh pada prinsip yang ada di pancasila

  7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara !

  8. Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai pancasila dasarnya adalah nilai-nilai filsafat yang mendasar yang di jadikan peraturan dan dasar dari norma-norma yang berlaku dalam Indonesia. Nilai dasar pancasila bersifat normatif dan abstrak yang bisa dijadikan landasan dalam kegiatan bernegara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti pancasila di jadikan sebagai pedoman dalam penyelenggarakan segala norma-norma hukum dan dalam penyelenggarakan Negara.
  9. Sebutkan contoh sikap mempertahankan dan melestarikan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia !

  10. 1. menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila;
    2. melaksanakan ideologi Pancasila secara konsisten;
    3. menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional
  11. Sebutkan akibat dari sikap primordialisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara !

  12. A. masyarakat lain yang tidak mengetahui primordionalisme seseorang akan kebingungan
    b. akan terjadi kesalahpahaman pahaman antar masyarakat karena primodialisme adalah kebiasaan atau adat yang dibawa dari kecil hingga besar
  13. Jelaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara !

  14. Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur pemerintahan negara dan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
  15. Jelaskan tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila !

  16. a. Nilai Ketuhanan
    Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
    b. Nilai Kemanusiaan
    Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
    c. Nilai Persatuan
    Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
    d. Nilai Kerakyatan
    Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
    e. Nilai Keadilan
    Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
    Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

Rangkuman PPKN Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

    1. Pengertian hukum menurut para ahli:
      1. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
      2. Leon Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
      3. S.M. Amir, S.H. hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
      4. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
    2. Unsur-unsur dari hukum:
      1. Peraturan yang mengatur tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat.
      2. Peraturan yang resmi ditetapkan oleh badan negara yang resmi.
      3. Peraturan yang bersifat memaksa.
      4. Peraturan harus memiliki sanksi yang tegas.
    3. Ciri-ciri hukum:
      1. Terdapat perintah ataupun larangan.
      2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
    4. Ciri Negara Hukum menurut Aliran Anglo Saxon:
      1. Supremasi hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, supaya seseorang hanya boleh dihukum terkecuali melanggar hukum.
      2. Kedudukan mirip di depan hukum. Baik rakyat biasa ataupun pejabat.
      3. Terjaminnya HAM di dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
    5. Ciri negara hukum menurut aliran Eropa Kontinental:
      1. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia.
      2. Untuk melindungi hak asasi tersebut, maka penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada pemisahan atau pembagian kekuasaan.
      3. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah bekerja berdasarkan peraturan atau undang-undang.
      4. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah masih melanggar hak asasi, maka pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya.
    6. Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum", selanjutnya ada pula dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
    7. Menurut Azhary, ciri khas Indonesia sebagai negara hukum ialah memiliki unsur-unsur utama, yaitu:
      1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah (Nomokrasi Islam) lebih tepat dan lebih memperlihatkan kaitan nomokrasi atau negara hukum itu dengan hukum Islam.
      2. Negara hukum menurut Konsep Eropa kontinental yang dinamakan rechtsstaat, model negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis.
      3. Konsep rule of law yang diterapkan di negara-negara Anglo-Saxon, antara lain Inggris dan Amerika Serikat.
      4. Suatu konsep yang disebut socialist legality yang diterapkan antara lain di Uni Soviet sebagai negara komunis.
      5. Konsep Negara Hukum Pancasila,
    8. Menurut C.S.T Kansil, Perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
    9. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit.
    10. Menurut Sudarto di dalam penegakan hukum terdapat tiga kerangka konsep yang dapat dibagi, yaitu :
      1. Konsep penegakan hukum preventif (pencegahan).
      2. Konsep penegakan hukum tindakan represif.
      3. Konsep penegakan hukum tindakan kuratif.
    11. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
    12. Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    13. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
    14. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi Kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Jaksa merupakan pejabat fungsional, dimana ia memiliki tugas dan fungsi sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.
    15. Dalam penjelasan pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lain. Namun, setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan kehakiman negara kita mendapat tambahan satu jenis mahkamah lain yang berada di luar Mahkamah Agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang setingkat atau sederajat dengan Mahkamah Agung. Sebutannya adalah Mahkamah Konstitusi (constitutional court) yang dewasa ini makin banyak negara yang membentuknya di luar kerangka Mahkamah Agung (supreme court).
    16. Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.
    17. Bidang-bidang hukum yang dapat digeluti seorang advokat antara lain:
      1. Hukum perusahaan
      2. Hukum pasar modal
      3. Hukum hak kekayaan intelektual
      4. Hukum syariah
      5. Hukum perpajakan
      6. Hukum ketenagakerjaan
      7. Hukum persaingan usaha
      8. Hukum pidana khusus
    18. KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
    19. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Theme images by MichaelJay. Powered by Blogger.